Aktivitas pertambangan, sering disebut sebagai pengejaran “emas hitam” dan mineral berharga lainnya, adalah pilar penting ekonomi. Namun, di balik nilai ekonominya yang fantastis, terdapat konsekuensi lingkungan yang serius, terutama terkait dengan ketersediaan dan kualitas sumber daya air. Ekstraksi Mineral secara besar-besaran, baik melalui metode terbuka (open pit) maupun bawah tanah, memerlukan volume air yang sangat besar untuk proses pencucian, pendinginan, dan pengendalian debu. Kebutuhan air yang masif ini sering kali menimbulkan konflik langsung dengan kebutuhan irigasi petani dan konsumsi harian masyarakat lokal. Lebih dari itu, tantangan terbesarnya adalah potensi pencemaran yang mengubah air bersih menjadi “air mata” bagi komunitas yang bergantung pada sumber air tersebut.
Dampak paling merusak dari Ekstraksi Mineral pada air adalah fenomena Air Asam Tambang (AAT). AAT terbentuk ketika mineral sulfida, seperti pirit, terpapar udara dan air selama proses penambangan, menghasilkan asam sulfat yang sangat korosif. Asam ini kemudian melarutkan logam berat beracun (seperti merkuri, timbal, atau arsenik) dari batuan yang terbuka, yang kemudian mengalir ke sungai, danau, dan air tanah. Di Area Penambangan Batubara X di Kalimantan Timur, dilaporkan oleh Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) bahwa pada Musim Hujan 2024, tingkat pH air di sungai lokal turun hingga 3.5, yang berada dalam kategori sangat asam, membuat air tidak layak untuk kehidupan akuatik maupun konsumsi manusia. Untuk mengelola risiko ini, perusahaan tambang diwajibkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengolah AAT hingga mencapai pH netral (di atas 6.5) sebelum dilepas ke lingkungan, sebuah proses yang rumit dan mahal.
Selain pencemaran kualitas, Ekstraksi Mineral juga menimbulkan masalah kuantitas air. Operasi penambangan seringkali memerlukan dewatering (pengeringan) untuk menjaga area tambang tetap kering, yang dapat menurunkan permukaan air tanah secara signifikan di sekitarnya. Penurunan air tanah ini berdampak langsung pada sumur-sumur warga dan sumber air irigasi yang digunakan oleh petani. Di Desa Makmur Jaya, tercatat bahwa sejak dimulainya operasi penambangan di lokasi terdekat pada Tahun 2023, debit air di 8 dari 10 sumur warga mengalami penurunan lebih dari 50%, memaksa komunitas mengandalkan suplai air dari tangki yang dikirim setiap hari Jumat oleh otoritas setempat.
Mengatasi sisi kelam dari Ekstraksi Mineral memerlukan pengawasan yang ketat dan komitmen pada praktik mine closure (penutupan tambang) yang bertanggung jawab. Perusahaan harus memastikan rehabilitasi lahan pasca-tambang dilakukan dengan standar tertinggi, termasuk penanganan permanen terhadap potensi AAT. Hanya dengan menempatkan perlindungan sumber daya air sebagai prioritas utama, masyarakat lokal dapat merasakan manfaat ekonomi dari pertambangan tanpa mengorbankan hak dasar mereka atas air bersih.