Pemanfaatan Area Konservasi: Prosedur Pengajuan Izin IPPKH untuk Kegiatan Non-Kehutanan
Pemanfaatan Area Konservasi untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan kehutanan, seperti pertambangan atau pembangunan infrastruktur, diatur secara ketat melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan tetap memperhatikan prinsip kelestarian ekosistem dan lingkungan hidup yang rentan. IPPKH merupakan instrumen legal yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan … Baca Selengkapnya